Mesin Airnya Disita, PT Betania Datangi Disperindag Tangsel

Date:

Banten Hits.com – Pasca mesin airnya disita PT Betania Multisarana mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Cilenggang, Serpong, Kamis (27/2/2014).

Staf dari PT Betania Multisarana yang berlokasi di belakang Pasar Ciputat, Kota Tangsel, mendatangi Disperindag pada pagi hari, untuk mengurus segala perizinan sumurnya.

Banten Hits.com – Pasca mesin airnya disita PT Betania Multisarana mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Cilenggang, Serpong, Kamis (27/2/2014).

Staf dari PT Betania Multisarana yang berlokasi di belakang Pasar Ciputat, Kota Tangsel, mendatangi Disperindag pada pagi hari, untuk mengurus segala perizinan sumurnya.

“Ingin ngurus semuanya, yang penting legal,” ujar Yadi, staf PT Betania Multisarana, pengembang yang mengelola Pasar Ciputat.

Pada kesempatan tersebut juga, Yadi mengambil formulir untuk mendaftarkan kelegalan sumur air tanah yang sudah bertahun-tahun dikelola oleh perusahannya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Perindustrian Disperindag Kota Tangsel, Ferry Fayacun. “Dia kesini ngaku salah. Kemudian ingin mengajukan izin, meminta formulir pengajuan izin Surat Izin Pengambilan Air Tanah atau SIPA,” ujarnya.

Namun, untuk mengajukan izin tersebut tidaklah mudah. Pengelola harus melengkapi identitas sumur yang akan dibangun. Seperti KTP, NPWP, Undang-Undang Gangguan atau HO, IMB, izin pengeboran, gambar pipa, agar ketauan berapa kedalaman yang dibor.

“Serta harus membuat sumur resapan, agar menjaga konserfasi air tanah. Untuk berapa luasannya,  standar ditentukan dari BLHD,” jelas Ferry. Setelah perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat pada formulir tersebut, Disperindag akan memberikan rekomendasi kepada Badan Geologi di Bandung Jawa Barat, agar badan tersebut mengeluarkan meteran air yang sudah ditera.

Setelah itu, barulah dikeluarkan izin dari Disperindag. Sedangkan untuk berapa besaran yang harus dibayarkan, Ferry mengembalikan kembali kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel.

Sebab, akan ada perbedaan harga bila hasil kajian dari Badan Geologi, apakah tanah masuk pada aman, rawan, atau kritis. “Kami bertugas untuk memberikan peringatan, pengawasan, dan penertiban. Agar air tanah terkendali pemakaiannya,” pungkas Ferry.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyita dua mesin air yang sudah melakukan pengambilan air tanah tanpa izin. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Betania Multisarana di Plaza Ciputat dan PT Kharisma Sentosa di kawasan Mega Mall Ciputat, Tangsel pada (26/2/2014) kemarin.(Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...