Hasan Wirajuda Disebut Terima ‘Uang Lelah’ Rp 440 Juta

Date:

ABDUL SYUKUR DAN HASAN WIRAJUDA
Mantan Menlu RI Hasan Wirajuda bersama adiknya Abdul Syukur dalam sebuah kegiatan politik. (Dok. BantenHits.com)

Banten Hits.com – Hasan Wirajuda, mantan Menteri Luar Negeri yang juga kakak kandung mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, dalam dakwaan Sudjadnan Parnohadiningrat yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu, disebut menerima uang Rp 440 juta terkait dengan penyelenggaraan 12 pertemuan/sidang internasional di Kemenlu tahun 2004-2005.

Seperti dilansir Kompas.com, Rabu (21/05/2014), dalam persidangan sebelumnya, mantan Kepala Bagian Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana membenarkan adanya ‘uang lelah’ Rp 440 juta untuk Hassan.

Menurut Putu, uang lelah adalah pengganti biaya yang telah dikeluarkan sebelum pelaksanaan sidang internasional tersebut seperti transportasi dan konsumsi.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Hasan sebagai saksi. Seusai diperiksa pada 2012, Hassan mengaku semula tidak tahu ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran untuk seminar/sidang internasional tersebut.

Hasan mengaku baru tahu kalau dana konferensi tersebut dikorupsi dua tahun kemudian atau setelah ada pemeriksaan internal oleh Ditjen Kemenlu. Dia juga mengaku tidak mendapatkan laporan pertanggungjawaban secara lengkap terkait pelaksanaan konferensi.

JPU (KPK) juga kini tengah melacak keberadaan mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda yang juga kakak kandung mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim itu. JPU berkepentingan untuk mengirimkan surat panggilan untuk menjadikan Hasan Wirajuda saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri.

(BACA JUGA: JPU KPK Lacak Keberadaan Hasan Wirajuda)

Menurut JPU KPK I Kadek Wiradana, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (21/05/2014), hingga saat ini jaksa masih melacak keberadaan Hasan Wirajuda.

“Harusnya hari ini (jadi saksi). Cuma kita jadwalkan pekan depan,” kata Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5/2014).(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...