Banten Hits.com – Bagi Anda yang memiliki hobby mengunjungi tempat hiburan karaoke, sepertinya harus ikutan puasa dulu selama bulan Ramadan nanti. Sebab, Pemkot Tangsel membuat larangan beroperasi untuk tempat hiburan di wilayahnya.
Seperti pada tahun sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel melarang adanya kegiatan hiburan. Sebab, dianggap sebagai pengganggu kekhusu’an umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Saran tersebut ternyata dipenuhi oleh Pemkot melalui Kantor Budaya dan Pariwisata (Budpar)nya. “Tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, spa and massage, billiar, dan tempat hiburan lain, harus tutup selama Ramadhan,” ungkap Kepala Kantor Budpar, Yanuar.
Tempat hiburan yang dilarang dibuka adalah mereka yang berdiri sendiri, seperti di ruko ataupun bangunan mandiri. Sedangkan temoat hiburan yang menjadi bagian dari fasilitas hotel, masih diperbolehkan buka namun dengan jam operasional yang lebih ketat.
Sementara, untuk jam operasional restoran juga turut diatur selama bulan puasa. Yakni hanya boleh buka dari jam 12 siang sampai 4 dini hari.
“Bagi ada pelaku usaha yang melanggar, saksi tegas menanti para pelaku usaha,” tegas Yanuar. (Riani)