Dadang M Epid Jadi Tersangka

Date:

http://assets.kompas.com/data/photo/2013/05/30/0014352-gedung-kejaksaan-agung-780x390.JPGBanten Hits.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dadang M Epid ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.

Penetapan Dadang sebagai tersangka disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2014), seperti dilansir situs detik.com.

http://assets.kompas.com/data/photo/2013/05/30/0014352-gedung-kejaksaan-agung-780x390.JPGBanten Hits.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dadang M Epid ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.

Penetapan Dadang sebagai tersangka disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2014), seperti dilansir situs detik.com.

Menurut Tony, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Dadang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga tim penyelidik Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, inisial D sebagai tersangka,” katanya.

Tony menjelaskan, dasar penetapan Dadang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Tersangka, kata Tony, diduga memperkaya sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara.

Lebih lanjut Tony menambahkan, pada pembangunan Puskesmas di Tangsel, tersangka yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.

“Tersangka diduga telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas,” jelas Tony.

Kejaksaan Agung menjerat tersangka dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...