Panwaslu Minta Timses Tertibkan Alat Peraga yang Tidak Pada Tempatnya

Date:

Banten Hits.com – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses Capres-Cawapres yang akan berhadapan 9 Juli 2014 mendatang.

Ketua divisi pengawasan Panwaslu Kabupaten Tangerang, Abdurrosyid Siddiq  mengatakan pelanggaran yang banyak terjadi adalah pemasangan alat peraga dilokasi yang tidak seharusnya dipasangin alat peraga.

Banten Hits.com – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses Capres-Cawapres yang akan berhadapan 9 Juli 2014 mendatang.

Ketua divisi pengawasan Panwaslu Kabupaten Tangerang, Abdurrosyid Siddiq  mengatakan pelanggaran yang banyak terjadi adalah pemasangan alat peraga dilokasi yang tidak seharusnya dipasangin alat peraga.

Kata Abdurrosyid berdasarkan ketentuan dalam Pasal 66 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, bahwa pemasangan alat peraga harus mempertimbangkan etika, estetika,kebersihan,kelestarian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

“Dalam prakteknya Panwaslu Kabupaten Tangerang masih menemukan beberapa spanduk dan baliho berada ditempat yang tidak semestinya,” ujar Abdurrosyid.

Dirinya menambahkan,ketentuan dimaksud diperjelas dalam Peraturan KPU No. 16 Tahun 2014 yang mengatur tentang kampanye capres dan cawapres.Pada pasal 21 Ayat 1 disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye dilarang ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman dan pohon tapi pada kenyataannya,banyak ditemukan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan.

“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada tim kampanye masing-masing calon presiden dan wakil presiden untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang telah terpasang. Serta harus mempertimbangkan ukuran dan jumlah,” ungkapnya

Lanjut Abdurrosyid, hambatan kordinasi juga dialami Panwaslu dengan tim sukses kaitannya dengan penertiban alat peraga ini, pasalnya tim kampanye hanya dibentuk di tingkat kabupaten, sementara di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan tidak ada.

“Hal ini menyulitkan Panwaslu dalam melakukan koordinasi dengan pihak yang harus bertanggung-jawab pada pemasangan alat peraga kampanye yang terindikasi melanggar,” tegasnya. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Bawaslu Banten Proses 8 Laporan Pelanggaran Pemilu, Salah Satunya Netralitas ASN

Serang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengklaim tengah...

Hanya Dapat Hibah Rp16 M, Bawaslu Pandeglang Kurangi Anggaran Sosialisasi

Pandeglang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, menerima anggaran...

Bawaslu Banten Rekomendasikan PSU di Kabupaten Lebak dan Tangerang

Serang - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten rekomendasikan...

Iti Dilaporkan Intimidasi Pemilih, Panwaslu Putuskan Tak Melanggar

Lebak - Calon bupati Lebak petahana Iti Octavia Jayabaya...