Banten Hits.com – 2800 perusahaan di Kota Tangerang pada Rabu (9/7/2014) besok diwajibkan untuk meliburkan karyawannya guna menyalurkan hak pilihnya pada Pilpres.
“Ada ketentuannya, besok wajib libur, sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia No SE.5/MEN/VI/2014 tentang hari libur bagi pekerja pada pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014,” kata Abduh Surahman, Kepala Disnaker Kota Tangerang.
Banten Hits.com – 2800 perusahaan di Kota Tangerang pada Rabu (9/7/2014) besok diwajibkan untuk meliburkan karyawannya guna menyalurkan hak pilihnya pada Pilpres.
“Ada ketentuannya, besok wajib libur, sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia No SE.5/MEN/VI/2014 tentang hari libur bagi pekerja pada pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014,” kata Abduh Surahman, Kepala Disnaker Kota Tangerang.
Akan tetapi kata Abduh bila ada perusahaan yang tetap melakukan aktivitas kerja, maka diwajibkan memberikan waktu bagi karyawan untuk mencoblos terlebih dahulu dan membayarkan uang lembur bagi karyawan dimaksud.
“Ada juga perusahaan yang mesinnya tidak bisa berhenti, maka harus ada karyawan yang bekerja. Kalau begitu maka harus diberikan hak lembur dan dibayar,” tegasnya.
Untuk diketahui, ada 3000 TPS yang tersebar di Kota Tangerang pada Pilpres 2014 kali ini dengan dua pasangan calon, yaitu pasangan nomer urut 1 Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dan pasangan nomer urut 2 Joko Widodo – Jusuf Kalla (Riani)