Kasus Bagi-bagi Mi Anggota DPD RI Dihentikan

Date:

Banten Hits.com – Panwaslu Kabupaten Tangerang menghentikan kasus bagi-bagi mi instan dan sarung berstiker Jokowi-JK yang dilakukan anggota DPD RI Ahmad Subadri di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Nurkhayat Santoso mengatakan, Panwaslu Kabupaten Tangerang tak bisa memroses dugaan tindak pidana pemilu itu karena dianggap tidak memenuhi unsur. Sebelumnya, seorang warga melaporkan aksi bagi-bagi mi instan dan sarung dengan kartu nama Jokowi-JK oleh Ahmad Subadri.

Banten Hits.com – Panwaslu Kabupaten Tangerang menghentikan kasus bagi-bagi mi instan dan sarung berstiker Jokowi-JK yang dilakukan anggota DPD RI Ahmad Subadri di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Nurkhayat Santoso mengatakan, Panwaslu Kabupaten Tangerang tak bisa memroses dugaan tindak pidana pemilu itu karena dianggap tidak memenuhi unsur. Sebelumnya, seorang warga melaporkan aksi bagi-bagi mi instan dan sarung dengan kartu nama Jokowi-JK oleh Ahmad Subadri.

“Kasusnya tidak bisa diproses secara hukum, maka (kasus) itu kami hentikan,” ucapnya.

Nurkhayat juga mengatakan, dalam kasus bagi-bagi mi instan dan sarung itu, Panwaslu Kabupaten Tangerang sulit menemukan saksi. Menurut Nurkhayat, keterangan sejumlah pihak yang diperiksa tak ada satu orang pun yang melihat pelaku saat berlangsungnya peristiwa bagi-bagi mi dan sarung itu.

“Kami juga bingung untuk melanjutkan kasus ini. Saya tanya ke Pelapor juga tak tahu siapa saksi yang melihat kejadian itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Tangerang Ahmad Subadri, Kamis (10/07/2014) diperiksa Panwaslu Kabupaten Tangerang setelah diduga membagikan mi instan dan kain sarung berstiker Jokowi-Jusuf Kalla di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.(BACA JUGA: Panwaslu Periksa Anggota DPD RI yang Bagikan Mi Instan dan Sarung Berstiker Jokowi)

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Nurkhayat Santoso, agenda pemeriksaan hanya memintai keterangan apakah sumber bingkisan tersebut berasal dari yang bersangkutan atau tidak.

“Pemeriksaan hari ini hanya untuk menanyakan sumber bingkisan tersebut. Yang bersangkutan mengakui bingkisan itu memang dari dirinya, namun dia tidak tahu kalau ada stiker dan kartu nama salah satu pasang calon,” ungkap Nurkhayat Santoso.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...