Banten Hits.com – Suksesi pemilihan kepala desa yang dilakukan serentak di Kabupaten Tangerang, 31 Juni 2013 lalu, masih menyisakan persoalan hukum.
Tiga calon kepala desa di Kabupaten Tangerang, masing-masing Desa Cirarab, Desa Talagasari, dan Kampung Kelor menggugat hasil keputusan Pilkades di tempat mereka.
Calon kepala desa Kampung Kelor Sahlir menggugat Panitia Pilkades Kampung Kelor sesuai perkara yang didaftar di PTUN Serang, Nomor : 18/ G/ 2013/ PTUN- SRG.
Hal serupa juga dilakukan oleh calon kepala desa Talagasari, Yuyun Yunista. Dia juga menggugat panitia pemilihan suara di Desa Talagasari. Gugatan Yuyun Yunista ini terdaftar di PTUN Serang dengan Nomor: 21/ G/ 2013/ PTUN-SRG.
Berbeda dengan dua calon kades dari Desa Talagasari dan Kampung Kelor, calon kades dari Desa Cirarab, Dona Romdhon justru menggugat surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 141.1/Kep.439-Huk/ 2013 tertanggal 22 Juli 2013 tentang Pengesahan dan Penetapan Kepala Desa Cirarab.
Menurut Rosid Rosidin, ketua tim pemenangan calon kades Cirarab Dona Romdhon, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN setelah berbagai upaya telah ditempuh.
“Karena ini soal administratif, maka kami memutuskan untuk mem-PTUN-kan keputusan Bupati itu,” kata Rosid. (Rus)