7 TPS di Kab. Tangerang Masuk Gugatan Pilpres di MK

Date:

Banten Hits.com – Tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten Tangerang masuk dalam gugatan hasil pilpres oleh Tim Pembela Merah Putih ke Mahkamah Konstitusi (MK). TPS di Kabupaten Tangerang yang masuk ke persidangan MK yaitu,TPS 51 di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug dan TPS 16,17,18,19,21,22 dan 25 yang berada di Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua.

Di TPS 51 Kecamatan Curug,Kelurahan Binong ditemukan Kecurangan sebanyak 192 pemilih yang tidak jelas penggunaan NIK, paspor, dan kartu keluarga. Sedangkan 6 TPS di wilayah Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua ditemukan pengerahan massa dan terdapat 726 pemilih Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) dengan data tidak valid (7,1% dari total suara 9.977).

Banten Hits.com – Tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten Tangerang masuk dalam gugatan hasil pilpres oleh Tim Pembela Merah Putih ke Mahkamah Konstitusi (MK). TPS di Kabupaten Tangerang yang masuk ke persidangan MK yaitu,TPS 51 di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug dan TPS 16,17,18,19,21,22 dan 25 yang berada di Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua.

Di TPS 51 Kecamatan Curug,Kelurahan Binong ditemukan Kecurangan sebanyak 192 pemilih yang tidak jelas penggunaan NIK, paspor, dan kartu keluarga. Sedangkan 6 TPS di wilayah Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua ditemukan pengerahan massa dan terdapat 726 pemilih Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) dengan data tidak valid (7,1% dari total suara 9.977).

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Nurkhayat Santosa kepada wartawan mengatakan, Panwaslu Kabupaten Tangerang akan  menyiapkan berkas apabila diperlukan dalam sidang MK.

“Kami akan siapkan segala kebutuhan yang di butuhkan oleh MK,” ujarnya kepada wartawan,Senin (4/8/2014).

Panwaslu Kabupaten Tangerang, kata Nurkhayat, akan memenuhi panggilan MK dengan melalui rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam bentuk tertulis.

“Kami siap memenuhi panggilan MK sesuai rekomendasi dari bawaslu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sidang pertama gugatan pilpres di Mahkamah Kosntitusi akan digelar pada Rabu (6/8/2014).(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...