Desy Yusandi dan Kadis Kesehatan Tangsel Diperiksa Sebagai Tersangka

Date:

Banten Hits.com – Desy Yusandi, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Rabu (03/09/2014) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Desy Yusandi diperiksa bersama tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang Mpid.

“Pemeriksaan 2 orang tersangka dalam kapasitas sebagai saksi yaitu D selaku Kadis Kesehatan Tangsel dan DY selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri,” kata Kapuspenkum Tony T Spontana, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2014), seperti dilansir detik.com.

Banten Hits.com – Desy Yusandi, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Rabu (03/09/2014) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Desy Yusandi diperiksa bersama tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang Mpid.

“Pemeriksaan 2 orang tersangka dalam kapasitas sebagai saksi yaitu D selaku Kadis Kesehatan Tangsel dan DY selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri,” kata Kapuspenkum Tony T Spontana, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2014), seperti dilansir detik.com.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana, saat dihubungi Banten Hits.com, sehari sebelumnya mengatakan, pihaknya belum merencanakan penahanan terhadap para tersangka lainnya, selain Mamak Jamaksari yang sudah ditahan lebih dulu.

“Belum ada penahanan, Mas,” tulis Toni lewat SMS menjawab pertanyaan Banten Hits.com soal ada tidaknya penahanan terhadap para tersangka.

Dalam kasus ini, Kejagung, sudah menetapkan 7 tersangka masing-masing; Dadang Mepid yang menjadi tersangka dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Pada 12 Agustus 2014, Mamak Jamaksari (MJ) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014.

Kemudian, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014.

Saat yang bersamaan Desy Yusandi selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri juga ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014.

Selanjutnya, Neng Ulfah (NU) sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.

Menyusul kemudian Herdian Koosnadi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014.

Adapun Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014 yang juga dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus 2014.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...