Banten Hits.com – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dames Topik dilaporkan Angkasa Pura II melalui Asisten Deputi Aset Tetap Kantor Pusat Angkasa Pura II Chairal Arifin atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan tanah seluas 9 hektar dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar di Kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Banten Hits.com – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dames Topik dilaporkan Angkasa Pura II melalui Asisten Deputi Aset Tetap Kantor Pusat Angkasa Pura II Chairal Arifin atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan tanah seluas 9 hektar dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar di Kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Angkasa Pura II melalui Manajer Humas dan Protokoler PT Angkasa Pura II Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta Tangerang Yudis Tiawan menjelaskan, tanah seluas 9 hektar di kawasan pasir putih itu adalah tanah negara yang dikuasakan ke Angkasa Pura II.
(BACA JUGA : Tanah yang Digelapkan Anggota DPRD adalah Milik Negara yang Dikuasakan ke AP II)
Bagaimana cara Dames Topik melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan kepadanya?
Menurut salah seorang saksi perkara tersebut yang berinisial B, objek yang saat ini disidik di Polda Metro Jaya itu ada di kawasan pasir putih.
“Pada tahun 1996 atau 1997, PAP (Angkasa Pura) membebaskan lahan di kawasan pasir putih dari warga,” katanya.
Lahan yang dibebaskan Angkasa Pura II itu, kata B, seluas 9 hektar dengan dimiliki oleh empat orang warga di antaranya, Boan, Nisin, dan Ceng Wan.
“Namun, setelah itu tanah tersebut gak diurus lagi sama AP (Angkasa Pura II),” jelasnya.
Saat tanah tidak diurus oleh Angkasa Pura II inilah, diduga terlapor yang saat itu menjabat lurah kemudian menunjuk lima orang untuk menjadi penggarap di atas tanah itu. Seiring waktu, tanah tersebut kemudian dijual kembali oleh terlapor dengan dasar surat garap ke pihak yang saat ini menguasai lahan.
“Tanah itu harganya Rp 5 juta per meternya,” ungkapnya. (Rus)