Banten Hits.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan RUU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR, Selasa (17/2/2015).
“Ya, sudah disahkan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Wahidin Halim, melalui pesan singkatnya.
Kata dia, KPU daerah terutama bagi Kepala Daerah yang masa jabatannya akan habis dan masuk pada gelombang Desember 2015, maka diharapkan bersiap.
“Kalau tahapannya, diperkirakan akan mulai dilakukan Juni mendatang. Jadi, kita lihat saja kesiapan KPU seperti apa,” ujarnya.
Pasalnya, setelah RUU ini disahkan, KPU harus mengkoordinasikannya ke KPU daerah. Terlebih, bagi daerah yang akan melaksanakan Pilkada di tahun ini.
Terpisah, menurut Ketua KPU Kota Tangsel, KPU Pusat akan mengumpulkan KPU daerah pada pekan depan.
“Kemungkinan perkiraan saya, itu pekan depan kita akan dikumpulkan oleh KPU pusat. Langkah apa yang akan diambil oleh daerah soal pelaksanaan Pilkada nanti akan dikoordinasikan,” ujarnya.
Kendati DPR sudah mengetuk palu, masih ada tahapan untuk menjadikannya draft Undang-Undang. Walaupun dalam aturan, Kota Tangsel harus mengikuti Pilkada di Gelombang 2015, namun tetap harus menunggu dari KPU pusat.
“Ya, masih menunggu perintah selanjutnya. Untuk koordinasi dengan pihak Pemkot kami tunda dulu. Kita penguatan internal, sampai benar-benar ada instruksi dari KPU Provinsi dan Pusat,” terangnya.
Sambil semuanya berjalan, lanjut Subhan, partai politik, yang menjadi peserta Pemilu diharuskan mempersiapkan segala sesuatunya. Mulai dari koordinasi dan konsolidasi internal, bakal calon yang akan diusung.
“Jadi, saat tahapan pencalonan sudah dimulai, parpol sudah benar-benar siap dan tidak ada lagi satu parpol mendukung dua calon, karena itu tidak sah,” lengkapnya. (Nda)