Banten Hits. Com – Majelis hakim yang diketuai Indri Murtini bersama dua hakim anggota yakni Ratna dan Made Suratmaja memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana vonis hukuman mati, Serge Arezki Atlaoui yang merupakan Warga Negara Perancis di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3/2015).
Banten Hits. Com – Majelis hakim yang diketuai Indri Murtini bersama dua hakim anggota yakni Ratna dan Made Suratmaja memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana vonis hukuman mati, Serge Arezki Atlaoui yang merupakan Warga Negara Perancis di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3/2015).
Sidang yang dilaksanakan diruang lantai dua Pengadilan Negeri Tangerang, dijaga ketat anggota kepolisian dari Brimob bersenjata lengkap.
Tampak Serge Arezki Atlaoui duduk disamping kuasa hukumnya dengan menggunakan kemeja putih.
Dan sebelum persidangan tampak terlihat keluarga Serge ikut hadir dan menemui Serge sebelum sidang dimulai. Bahkan sang istri, Sabine Megel Atlaoui sempat mengunjungi Serge disel yang ada di PN Tangerang.
Serge Atlaoui merupakan terpidana kasus narkoba dan ditangkap bersama belasan terpidana lainnya pada tahun 2005 terkait kasus narkoba yakni pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pada tahun 2007, Mahkamah Agung memvonis mati Serge karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Lalu Serge Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014. Hingga akhirnya Serge mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan diterima oleh PN Tangerang. (Dini)