Banten Hits.com – Terpidana mati kasus narkotika asal Perancis, Serge Arezki Atlaoui (51) berharap diriya tetap diberi kesempatan hidup dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.
Banten Hits.com – Terpidana mati kasus narkotika asal Perancis, Serge Arezki Atlaoui (51) berharap diriya tetap diberi kesempatan hidup dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.
“Umur saya sudah 51 tahun. Saya punya lima orang anak. Saya sama sekali tidak minta dibebaskan. Saya hanya meminta diberi kesempatan sekali lagi menjadi manusia dan ayah,” kata Serge dipenghujung persidangan lewat penerjemahnya.
Bahkan lelaki lima anak ini mengaku sudah berupaya berlaku berlaku baik dan sopan selama 10 tahun mendekam di sel Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
“Saya masuk sejak 2005, dan saya tidak pernah bermasalah atau berbuat onar, saya rasa saya sudah berlaku dengan baik,” tuturnya.
Serge Arezki Atlaoui adalah salah satu tersangka yang ditangkap bersama belasan orang di sebuah pabrik ekstasi di Cikande, Kabupaten Tangerang pada tahun 2005 lalu.
Warga Negara Perancis ini divonis hukuman mati karena dianggap terlibat sebagai ahli kimia dalam proses produksi ekstasi pada tahun 2007. (Dini)