Banten Hits.com – Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Ahmad Syafei menjadi tersangka dugaan korupsi, sejak 25 Maret lalu.
Syafei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang tahun 2013.
“Modus yang dipakai melakukan pengadaan barang tanpa melalui tender,” kata Kasie Pidsus Kejari Tangerang Raymond Ali, Senin (13/4/2015).
Banten Hits.com – Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Ahmad Syafei menjadi tersangka dugaan korupsi, sejak 25 Maret lalu.
Syafei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang tahun 2013.
“Modus yang dipakai melakukan pengadaan barang tanpa melalui tender,” kata Kasie Pidsus Kejari Tangerang Raymond Ali, Senin (13/4/2015).
Raymond menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Syafei adalah melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai nilai harganya.
Pengadaan itu melalui penunjukan langsung dan lelang. Barang yang dilelang berupa bahan bakar minyak (BBM), sewa kendaran, percetakan kaos dan stiker.
“Yang bersangkutan (Ahmad Syafei-red) juga meminjam bendera perusahaan untuk lelang tersebut. Lalu pihak perusahaan diberi fee. Ada juga paket pengadaan yang harusnya dilelang, tapi dipecah-pecah sehingga masuk penunjukan langsung,” tutur Raymond.
Lanjut Raymond, kini pihaknya tengah fokus melakukan penyidikan di proses pengadaan barang dengan penunjukkan langsung yang nilainya mencapai Rp5 miliar.
Namun untuk kerugian sendiri belum dihitung. “Masih kita kembangkan. Nanti dari situ baru ketahuan,” tegasnya.
Ahmad Syafei disangkakan melanggar Pasal 2, 3, 11, 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian pihak Kejari Tangerang belum melakukan pemeriksaan.
Sudah ada 14 orang saksi yang telah diperiksa, diantaranya para pemilik perusahaan yang dipinjam namanya untuk proses lelang.
“Rencana dalam waktu dekat, tersangka akan kita periksa secepatnya. Kasus ini juga masih dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya. (Uud)