49 Pemilik Ruko di Pasar Anyar Klaim Punya Sertifikat

Date:

Banten Hits.com – PT KAI melakukan pembongkaran terhadap ratusan ruko di Kawasan Pasar Anyar, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu (15/04/2015) siang.(BACA JUGA : PT KAI Bongkar Ratusan Ruko di Pasar Anyar)

Namun ternyata, dari 135 ruko yang direncanakan akan dibongkar, hanya ada 86 telah dikosongkan dan 49 lagi masih tetap bertahan dengan alasan memiliki sertifikat tanah.

Banten Hits.com – PT KAI melakukan pembongkaran terhadap ratusan ruko di Kawasan Pasar Anyar, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu (15/04/2015) siang.(BACA JUGA : PT KAI Bongkar Ratusan Ruko di Pasar Anyar)

Namun ternyata, dari 135 ruko yang direncanakan akan dibongkar, hanya ada 86 telah dikosongkan dan 49 lagi masih tetap bertahan dengan alasan memiliki sertifikat tanah.

Senior Manager Humas PT AKI Daop I Jakarta, Bambang S Prayitno di lokasi pembongkaran mengatakan, pihaknya tetap menghormati para pemilik toko yang belum ingin mengkosongkan ruko karena akan menempuh jalur hukum.

“PT KAI memiliki berkas atas lahan tersebut dan pemilik juga mengklaim. Kita tidak masalah karena kita tetap menghormati proses hukum,” paparnya.

Bambang menegaskan, dalam proses pembongkaran ruko, PT KAI tidak memberikan uang ganti rugi kepada pemilik ruko karena pemilik ruko saat itu menyewa.

“Seperti orang mengontrak. Setelah habis, mereka harus tinggalkan tempat. Dan kita tidak memberikan ganti rugi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ratusan pemilik toko di Pasar Anyar, Jalan Kisamaun Kota Tangerang menolak pemagaran yang akan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), Selasa (14/5/2015) malam. (BACA JUGA : Tidak Diberi Kompensasi, Ratusan Pemilik Toko Pasar Anyar Tolak Pemagaran PT KAI)

Mereka lantas berkumpul dan menghadang petugas yang akan ngotot memagar lokasi usaha mereka.

“Malam ini kami akan berkumpul dan akan melakukan perlawanan atas pemagaran yang dilakukan oleh PT KAI,” kata Giovani Sinulingga, kuasa hukum pemilik toko.

Menurutnya, para pemilik toko di Pasar Anyar menolak lokasi usahanya dipagar karena PT KAI tidak membayar kompensasi atas rencana pemagaran tersebut. Apalagi mereka menempati toko tersebut sudah berlangsung sekitar 50 tahun dan usaha turun temurun. (Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...