Banten Hits.com – PT KAI telah melakukan pembongkaran ruko-ruko yang berada di kawasan Pasar Anyar, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu (15/04/2015). (BACA JUGA : PT KAI Bongkar Ratusan Ruko di Pasar Anyar)
Namun ternyata, dari 135 ruko yang direncanakan akan dibongkar, hanya ada 86 telah dikosongkan dan 49 lagi masih tetap bertahan dengan alasan memiliki sertifikat tanah. (BACA JUGA : 49 Pemilik Ruko di Pasar Anyar Klaim Punya Sertifikat)
Banten Hits.com – PT KAI telah melakukan pembongkaran ruko-ruko yang berada di kawasan Pasar Anyar, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu (15/04/2015). (BACA JUGA : PT KAI Bongkar Ratusan Ruko di Pasar Anyar)
Namun ternyata, dari 135 ruko yang direncanakan akan dibongkar, hanya ada 86 telah dikosongkan dan 49 lagi masih tetap bertahan dengan alasan memiliki sertifikat tanah. (BACA JUGA : 49 Pemilik Ruko di Pasar Anyar Klaim Punya Sertifikat)
Terkait pembongkaran itu, sebanyak 36 pemilik ruko yang dibongkar PT KAI mengajukan gugatan hukum.
“Dari data yang kami peroleh, ada 36 pemilik ruko yang mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan sebagai bentuk penolakan pembongkaran oleh PT KAI,” kata Asisten Daerah Kota Tangerang, Syaeful Rohman, Rabu (15/04/2015).
Terkait adanya gugatan hukum itu, Syaeful meminta kepada PT KAI menghormati upaya warga tersebut meski pembongkaran sebagian toko tetap berjalan. Syaeful juga telah meminta kepada kepada PT KAI agar pembongkaran yang dilakukan tidak menimbulkan masalah dan kondisi ruko dalam keadaan kosong.
Senior Manajer Humas PT AKI Daop Jakarta, Bambang S Prayitno di lokasi pembongkaran mengatakan, ruko yang dibongkar telah menempati lahan selama 20 tahun sejak tahun 1993 dengan menyewa kepada pihak ketiga yakni PT Hipwani Mitra. Kemudian, pada tanggal 27 Desember 2013, sewa lahan tersebut habis dan PT KAI tidak lagi memberikan perpanjangan izin sewa lahan.(Rus)