Banten Hits.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang tak bisa melaksanakan tahapan Pilkada seperti yang sudah ditetapkan KPU RI melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pernyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Banten Hits.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang tak bisa melaksanakan tahapan Pilkada seperti yang sudah ditetapkan KPU RI melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pernyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Musabab tak bisa dilaksanakannya tahapan Pilkada Kabupaten Serang adalah belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU oleh Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman yang dikabarkan tengah sakit.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, sejumlah tahapan yang tak bisa dilaksanakan sesuai jadwal PKPU di antaranya, sosialisasi, penyuluhan atau bimbingan teknis, serta pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Sementara (PPS).
Abidin Nasyar mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang terkait persoalan tersebut. Berdasarkan instruksi dari KPU RI, kata Abidin, KPU Kabupaten Serang tak dapat melakukan launching Pilkada sebelum NPHD tersebut ditandatangani.
“Semua tahapan Pilkada kita tunda sampai NPHD ditandatangani,” ujarnya.(Rus)