246 Desa di Kabupaten Tangerang Terima Kucuran ADD Rp 109 Miliar

Date:

Banten Hits.com – Sebanyak 246 Desa di Kabupaten Tangerang bakal diguyur bantuan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 109 Miliar.

Demikian dikemukakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad sebagaimana dikutip tangerangkab.go.id, Selasa (21/4/2015) lalu.
 

Banten Hits.com – Sebanyak 246 Desa di Kabupaten Tangerang bakal diguyur bantuan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 109 Miliar.

Demikian dikemukakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad sebagaimana dikutip tangerangkab.go.id, Selasa (21/4/2015) lalu.

Iskandar menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa akan dituntut benar-benar maksimal dalam pengendaliannya. Karena menurutnya pemerintahan tingkat bawah yang langsung bersentuhan dengan  masyarakat.

“Pemerintah desa dituntut agar maksimal dalam melakukan pelayanan pembangunan di setiap Desa, terutama pembangunan harus dimulai dari desa,” tuturnya.

Alokasi Dana Desa (ADD) telah dianggarkan di APBD Kabupaten Tangerang tahun 2015. Sumber anggaran ADD berasal dari dana bagi hasil pajak, dan dana bagi hasil retribusi.

Lebih lanjut dia mengemukakan, anggaran 109 Miliar tersebut diperuntukan untuk kebutuhan seluruh Desa di Kabupaten Tangerang yang berjumlah 246 Desa. Di dalamnya terdapat kebutuhan biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebesar Rp. 10 Miliar.

Adapun rencana realisasi anggaran Pendapatan Desa yang bersumber dari APBN dan APBD tahun Anggaran 2015, masing-masing sebagai berikut; sumber biaya Dana Desa dengan pagu anggaran sebesar RP. 38 Miliar, sumber biaya dana perimbangan (ADD) pagu anggaran sebesar sebesar 36 Miliar, Sumber biaya dana bagi hasil pajak daerah pagu anggaran sebesar Rp. 21 Miliar, Sumber biaya dan dana bagi hasil retribusi daerah pagu anggaran sebesar Rp. 2 Miliar dan bantuan biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebesar Rp. 10 Miliar.

Anggaran ADD tersebut dialokasikan untuk kebutuhan pendapatan tetap para perangkat Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan jajarannya serta Kepala Dusun, RT/RW dan BPD). Adapun pembagian ADD tersebut setiap Desa bernilai relatif di sesuaikan dengan jumlah warga dan luas wilayahnya.

“Pemberian ADD maksimum sebanyak 60 persen untuk kebutuhan kepegawaian desa dan 40 persen pembangunan kemasyarakatan,” tandas Iskandar. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...