BPN Lebak Akan Kaji Sertifikat Ganda di Lahan SDN 8 Muara Ciujung Timur

Date:

Banten Hits – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, mengaku, akan mengkaji ulang terkait terbitnya sertifikat atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak pada sebidang lahan yang saat ini berdiri sebuah bangunan SDN 8 Muara Ciujung Timur (MCT), yang menuali polemik di masyarakat setempat.

Pasalnya, sebelum terbitnya sertifikat atas nama Pemda Lebak dengan nomor 28.03.01.18.4.00030 pada 08 Agustus 2006 tersebut, warga juga sudah mengantongi sebuah sertifikat hibah/wakaf dengan nomor 10.02.01.18.1.00493 yang juga diterbitkan BPN pada bulan Oktober 1993.

Lahan wakaf tersebut diperuntukan sebagai lahan sekolah Madrasah. Namun, dalam perkembangannya juga berdiri bangunan gedung SDN 15 MCT, kemudian berubah menjadi SDN 10 MCT dan saat ini menjadi SDN 8 MCT yang berlokasi di Jalan KH Atim II, Kampung Kebon Kopi Sukamaju, Kecamatan Rangkasbitung.

“Berkasnya ini kan baru hari ini kita terima, kita serahkan dulu ke Pak Kepala lalu kami akan lakukan kajian ulang terlebih dahulu soal ini,” kata Suroji, Kasi Hak Tanah dan Peralihan Tanah (HTPT) BPN Lebak, di Rangkasbitung, Senin (11/5/2015).

Ia menerangkan, BPN tidak bisa serta merta memproses dan menerbitkan sebuah sertifikat jika tidak didasarkan oleh dua data, yakni data fisik dan yuridis yang disampaikan oleh pihak pemohon.

“Kalau ada dua hal itu, baru BPN bisa memproses dan menerbitkan jika memang dua data tersebut sudah dinilai layak,” ujarnya.

Menurutnya, dalam permohonan yang diajukan oleh pemohon terhadap sebuah penerbitan sertifikat, pihaknya tidak mempunyai kewenangan jika seandainya data yang disampaikan pemohon dipalsukan.

“Apakah syarat yang diberikan pemohonan itu dipalsukan atau tidak, tentu itu bukan kewenangan kami. Makanya saya minta waktu untuk mengkaji ulang. Nanti hasilnya seperti apa baru kita sampaikan dan koordinasikan kepada warga. Jujur saja, kita masih meraba-raba soal ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RW 19 di Kelurahan MCT, Fahdi Khalid, yang mendamping warga dan pihak ahli waris lahan yang mewakfkan lahan tersebut, mengaku, bahwa penerima wakaf memang memperbolehkan lahan tersebut dibangun sekolah atay fasilitas pendidikan. Namun, mereka tidak mengijinkan jika lahan tersebut dilakukan peralihan atau balik nama.

“Memang dibolehkan kalau dibangun sekolah tapi tidak sampai dilakukan peralihan nama,” imbuhnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...