4 Bulan DPO, Residivis Curanmor Akhirnya Takluk

Date:

Banten Hits – DN (24), residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang akhirnya takluk dibekuk anggota reskrim Polsek Kelapa Dua.

Pelaku dbekuk di Jalan Mawaddah Raya Blok M No 23, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Awaludin Amin mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku sering berganti-ganti kelompok dan merupakan target operasi Polsek Kelapa Dua.

“Pelaku sudah beraksi sekitar 35 kali dengan berganti-ganti kelompok,” ungkap Kapolsek Kelapa Dua Kompol Awaluddin Amin didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Iptu Ade M. Ally, Rabu (13/5/2015) malam.

Amin menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Kampung Grubuk, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari empat bulan.

Ia ditetapkan sebagai DPO  pasca tertangkapnya kawanan DN yang berinisial CA.

“DN kerap beraksi mengunakan senjata api jenis airsoft gun dan golok,” ujarnya.

Dari tangan DN, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor ninja bernopol A 3734 RA, sebilah golok, sepucuk Senjata Api (Senpi) jenis airsoft gun, sebuah gagang kunci leter ‘T’ serta enam buah mata kunci leter ‘T’.

Atas perbuatannya DN terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...