Banten Hits – Fery Ardiansyah (22), seorang buruh pabrik di Tangerang, Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diciduk polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus plastik klip bening di dalam saku celananya.
Tersangka ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Tangerang dipinggir jalan tepatnya di Jalan Kali Pasir RT. 01/04, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (13/5/2015).
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pemakai yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
“Pelaku merupakan pengedar sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, dia kita amankan di wilayah Kota Tangerang saat sedang menunggu pembeli,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening di dalam sedotan warna hijau dan dua bungkus plastik klip bening masing-masing dibungkus kertas timah rokok.
“Ada tiga paket sabu yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku Fery ini,” ungkap mantan Kapolsek Cisoka tersebut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Uud)