Banten Hits – Istiarah (47), warga Kampung Leuwiloa, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, harus menerima pil pahit saat akan mengobati penyakit yang dirasakannya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ajidarmo, Rangkasbitung.
Warga tidak mampu yang sudah menjadi peserta BPJS ini ditolak pihak Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah tersebut lantaran pembengkakan pada bagian tangan kanannya dinilai cukup diperiksakan di klinik.
Penolakan yang dialami dirinya saat ia sekitar pukul 09.00 WIB datang ke UGD RSUD Adjidarmo, Kamis (14/5/2015), untuk memeriksa kondisi tangan kanannya yang tiba-tiba saja membengkak. Namun, begitu kecewanya Istiarah saat petugas menolak dan mengatakan bahwa bengkak yang dialami dirinya cukup diperiksa di klinik.
“Petugasnya bilang, saya cukup diperiksa di klinik saja,” tuturnya kepada wartawan.
Ditolak di RSUD, Istiarah yang kecewa dengan hal tersebut kemudian memeriksakan sakitnya ke Rumah Sakit (RS) Husada. Di Husada, dokter yang memeriksa Istiarah menyebut bahwa pembengkakan yang terjadi pada tangan kanannya tersebut lantaran penyakit gula.
“Kata dokternya karena gula,” ucapnya.
Istiarah mengaku, akan melaporkan apa yang dialaminya di RSUD Adjidarmo kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Lembaga Konsumen Indonesia. (Uud)