Banten Hits – Deni Damala alias Bule (21), warga Kampung Talaga, RT 05/02, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/5/2015) dicokok polisi. Ia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap pemuda pengangguran tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya. Anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di bawah lemari televisi,” ungkap Agus.
Dari tangan Bule yang diketahui sudah 3 bulan menjadi pengedar sabu, petugas mendapati narkotika jenis sabu-sabu.
“Ada empat paket kecil yang kita amankan dari rumah tersangka ini,” ujar mantan Kapolsek Cisoka tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Uud)