Jualan Sabu, Pemuda Pengangguran di Balaraja Dicokok

Date:

Banten Hits – Deni Damala alias Bule (21), warga Kampung Talaga, RT 05/02, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/5/2015) dicokok polisi. Ia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap pemuda pengangguran tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya. Anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di bawah lemari televisi,” ungkap Agus.

Dari tangan Bule yang diketahui sudah 3 bulan menjadi pengedar sabu, petugas mendapati narkotika jenis sabu-sabu.

“Ada empat paket kecil yang kita amankan dari rumah tersangka ini,” ujar mantan Kapolsek Cisoka tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...