Banten Hits – Sebanyak 500 tenaga pendidik dari 5.118 tenaga pendidik lainnya yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), belum bisa melakukan sertifikasi atau tunjangan profesi.
Tunjangan profesi yang biasanya diberikan pada setiap tri wulan (4 bulan sekali) belum bisa didapatkan ratusan guru tersebut dikarenakan, belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Ali Udin menjelaskan, syarat-syarat tersebut yakni, para guru diharuskan memiliki surat keputusan tunjangan profesi (SKTP).
“Para guru tersebut harus memiliki SKTP kemudian, memenuhi beban kerja yang dipersyaratkan bagi guru yakni, 24 jam mengajar liniarlitas yang sesuai dengan sertifikat pendidik,” ungkapnya.
Ali menambahkan, sedangkan sertifikasi dengan penjurusan teknik listrik (elektro) bagi SMK dan apabila Sekolah tersebut tidak mempunyai jurusan itu, sehingga tidak dapat memenuhi beban kerja 6 jam per minggu.
“Kepala sekolah, mempunyai kewajiban beban kerja 6 jam sedangkan, wakil 12 jam perminggu, kalau tidak dapat memenuhi kriteria itu ya belum bisa mencairkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, tidak setiap pemilik sertifikat pendidik mendapatkan tunjangan profesi sebelum yang bersangkutan memenuhi persyaratan tersebut. Dinas Pendidikan sebagai pengelola terkait tunjangan profesi bagi guru yang sudah terbit SKTP atau biasa disebut SK pencairan. Sedangkan, bagi non-PNS dikelola oleh pusat dan dikelola oleh Kementerian.(Rus)