Banten Hits – AM (18), seorang wanita cantik yang masih tergolong anak baru gede (ABG) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Apa sebab? Warga perumahan Reflesia Citra Raya Blok E ini, diduga melakukan aksi pencurian.
Dia diduga mencongkel sebuah Toko Kado Bunga yang berada di Park View Blok Y/01 Nomor 20, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Alhasil, uang sekitar Rp20.559.000 yang disimpan di dalam laci toko bunga tersebut raib digondol AM.
“Tersangka berinisial AM ditangkap karena diduga melakukan pencurian di Toko Kado Bunga dengan mengunakan obeng dan tang,” ungkap AKP E. Kosasih, Kapolsek Panongan, Kamis (28/5/2015).
Kosasih mengatakan, tertangkapnya AM berawal dari laporan salah seorang pemilik toko Kado Bunga yang kemalingan dan uang yang disimpan di laci sekitar Rp 20 juta raib.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maka mengarah kepada tersangka AM yang belum sebulan berhenti bekerja dan ia sempat mampir ke toko bunga tersebut tanpa membeli barang,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Uud)