Priiit ! Polres Cilegon Gelar Operasi Patuh Kalimaya 2015

Date:

Banten Hits – Bagi pengendara sepeda motor di wilayah Kota Cilegon, lengkapilah surat dokumen kendaraan anda saat bepergian. Jangan lupa membawa Surat  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) hingga Surat Izin Mengemudi (SIM). Begitu pun saat di jalanan, patuhilah peraturan lalu lintas.

Terhitung sejak 27 Mei 2015 hingga 9 Juni 2015, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Cilegon menggelar Operasi Patuh Kalimaya.  

“Bagi pengendara sepeda motor yang tidak membawa STNK dan SIM, akan dilakukan tindakan penilangan, dan mengamankan kendaraannya. Kemudian akan diserahkan kembali jika pengendara nanti bisa menyerahkan SIM atau STNK,” terang Kanit Regident SatLantas Polres Cilegon Iptu Ugum Taryana Kepada Banten Hits disela-sela Operasi Patuh Kalimaya 2015.

Selain kelengkapan surat-surat kendaraan yang menjadi sasaran dalam operasi patuh Kalimaya 2015 tersebut, petugas juga melakukan tindakan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas lainnya.

Ugum menjelaskan, ada 7 sasaran dalam Operasi Patuh Kalimaya 2015 yang digelar jajarannya. Seperti pengendara yang melawan arus, plat nomor tidak sesuai aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya serta motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).

“Lampu besar juga harus nyala di siang hari, melanggar lampu merah, dan berbagai pelanggaran lainnya,” imbuhnya.

Menurut Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ari Satmoko, tujuan dari Operasi Patuh Kalimaya 2015 ini, dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.

“Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan masih minim, terbukti masih banyak pengendara yang terkena tilang oleh petugas,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan wartawan Banten Hits Iyus Lesmana, dalam operasi yang digelar di kawasan pertokoan Bonakarta, Kamis (28/5/2015), petugas satu persatu memeriksa setiap sepeda motor yang melintas di jalan protokol tersebut.

Alhasil, petugas mendapati banyak para pengendara sepeda motor yang tidak membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM. Oleh petugas mereka lalu diberikan surat tilang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pengendara, agar patuh terhadap peraturan lalu lintas. Selain melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara, tertib berlalu lintas menjadi salah satu faktor terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” tutur Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ari Satmoko. (Uud)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...