Banten Hits – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kembali mendapatkan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dua hal yang menjadi sorotan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten adalah terkait dengan belanja daerah, dan hibah bansos.
Dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Banten, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Anggota V BPK RI Dr Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan, terdapat enam pokok permasalahan yang mendasari pendapat tersebut. Namun, soal belanja daerah senilai Rp1,3 Miliar yang tidak disertai bukti pendukung, dan proses penyaluran dana hibah yang dilakukan tanpa verifikasi proposal pengajuan menjadi sorotan.
“Berdasarkan sejumlah pertimbangan yang mengacu pada kriteria-kriteria dan mekanisme yang telah diatur Undang-Undang, BPK kembali Tidak Menyatakan Pendapat atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014,” ujar Moermahadi, Senin (1/5/2015).
Untuk diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2013 juga mengalami hal yang sama, yakni mendapat disclaimer dari BPK. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten ditemukan beberapa kelemahan yang perlu segera diperbaiki. (Nda)