Banten Hits – Polresta Tangerang telah melakukan pemetaan daerah rawan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga jenis kejahatan itu dalam dunia kepolisian disebut 3C (curas, curat, dan curanmor).
Kapolresta Tangerang AKBP Irman Sugeman mengatakan, pemetaan daerah rawan 3C merupakan langkah untuk memberantas maraknya tiga jenis kejahatan itu.
“Kita belum tahu spesifikasi zona merah 3C itu sejauh mana, tapi kita sudah melakukan pemetaan daerah rawan 3C tersebut,” kata Irman kepada Banten Hits, Senin (1/6/2015).
Dikatakan Irman, untuk menekan tingkat kejahatan di wilayah Kabupaten Tangerang, polsek-polsek yang jaraknya berdekatan bisa saling berkoordinasi satu dengan lainnya dalam menindak aksi kriminalitas di wilayah masing-masing.
“Polsek terdekat harus bisa saling memback up dan berkoordinasi,” ujar mantan Wakapolresta Tangerang ini.
Selain itu, kata Irman, peran serta masyarakat untuk bekerjasama dengan kepolisian merupakan hal paling penting dalam pemberantasan 3C.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk bisa bekerja sama dengan kepolisian guna memberantas 3C dengan memberi informasi kepada pihak yang berwajib,” imbuhnya.(Rus)