Bangunan Semi Permanen Milik Sekcam Pulomerak tak Berizin?

Date:

Banten Hits – Ratusan warga dari tiga kampung di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Selasa (2/6/2015) malam, membongkar paksa warung remang-remang (warem) yang bertebaran di sekitar lingkungan Pulomerak.

(BACA JUGA : Warga Tiga Kampung di Cilegon Membongkar Paksa Warem di Pulomerak)

Dari puluhan warem yang dibongkar paksa oleh warga, 10 di antaranya ternyata milik pejabat di lingkungan Kecamatan Pulomerak yakni MH. Jabatan MH adalah sekretaris kecamatan. MH sendiri membenarkan 10 warem yang dibongkar paksa oleh warga merupakan miliknya.

MH berkilah, dirinya tidak mengetahui penyewa akan menjadikan sebagai warem. Pada saat menyewa, dirinya hanya diberitahu bangunan akan dijadikan warung makan dan kantor perwakilan pengurus truk.

(BACA JUGA : 10 Warem di Pulomerak Ternyata Punya Pejabat)  

Wartawan Banten Hits Iyus Lesmana melaporkan, sepanjang jalan nasional menuju Pelabuhan Merak, hampir seluruh bangunan semi permanen yang dijadikan warung remang-remang tersebut tidak dilengkapi dengan  izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Cilegon, termasuk di dalamnya 10 bangunan milik MH.

Dalam aksi bongkar paksa warem, selain dilakukan di Cikuasa Atas, warga juga menutup warung remang –remang yang berada di jalan Raya Cilegon-Merak, atau tepatnya di depan Hotel Merpati.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...