Banten Hits – Sebanyak 1 ton lebih ganja kering yang merupakan barang bukti kasus narkoba sindikat asal Aceh, Kamis (4/06/2015) dimusnahkan oleh Mabes Polri.
Pemusnahan berlangsung di Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) berlokasi di belakang Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Wartawan Banten Hits, Hendra Wibisana melaporkan, barang bukti ganja seberat 1 ton lebih yang dibungkus dalam bentuk paket-paketan itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator.
Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Koeshartono Arif Sudrajat yang memimpin pemusnahan mengatakan, ganja 1 ton yang dimusnahkan merupakan hasil penyergapan petugas pada 1 Mei lalu.
“Kasusnya sudah dari awal bulan Mei. Tersangkanya ada dua. Mereka pegawai dari bandar yang ada di Aceh,” ungkapnya.
Kedua tersangka, masing-masing Rusdi (40) dan Sulaiman (29). Keduanya ditangkap ketika membawa truk besar bermuatan 1,4 ton ganja saat melintas di atas Jembatan Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat (1/5/2015) dini hari.
“Mereka ini jaringan Aceh dan hanya bekerja sebagai kurir. Nilai ganja ini lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Uud)