Banten Hits – Pemerintahan provinsi Banten yang dipimpin oleh Plt Gubernur Banten Rano Karno mendapatkan opini disclaimer dari BPK RI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan provinsi Banten atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2014, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat dengan permasalahan signifikan.
Berikut isi dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Banten Yan Monagus Trikorian terkait temuan BPK pada LKPD Propinsi Banten: sebagai berikut:
1. Penatausahaan persediaan senilai Rp 94.789.900.573,94 pada lima SKPD kurang memadai.
2. Aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pada dinas kesehatan tidak dapat diyakini sebesar Rp 193.222.957.055,00.
3. Terdapat situ-situ dikuasai oleh pihak lain dengan diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak ketiga.
4. Pembayaran atas pekerjaan pembangunan jembatan kedaung yang tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp 13.292.484.462,18.(Rus)