Banten Hits – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti situ-situ di Banten yang kini dikuasi pihak lain dengan diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak ketiga.
(BACA JUGA : Ini Empat Temuan Serius BPK Pada Keuangan Banten)
Mengamini temuan BPK itu, Direktur Eksekutif Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) Uyus Setia Bakti mengungkapkan, saat ini kondisi situ-situ di Tangerang sudah terkepung sama pengembang perumahan. Uyus menyebut di antaranya, Situ Gede, Situ Kunciran, Situ Rawa Kompeni, Situ Rawa Kutuk, dan Situ Cipondoh.
“Semua itu adalah situ alamiah. Terakhir saya lihat semuanya masih terdaftar sebagai aset. Entah saat ini,” kata Uyus.
Uyus menambahkan, situ-situ tersebut membutuhkan perhatian dan pengelolaan khusus, baik dari Balai Besar Situ dan Sungai atau dari Dinas Pekerjaan Umum.(Rus)