Banten Hits – Satreskrim Polres Kota Tangerang telah menahan OS, Kasubid Perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama AZF selaku anggota panitia lelang pada LPSE Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2015).
(BACA JUGA : Polresta Tangerang Tahan Pejabat Kabupaten Tangerang terkait e-KTP)
“Prakualifikasi peserta lelang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan indikatornya, bahwa peserta lelang seharusnya menggunakan SIUP perusahaan besar. Tapi hanya memiliki SIUP perusahaan kecil. PT Inti Hurip sebagai pemenang tender tidak memenuhi ketentuan persyaratan itu,” kata Wakapolres Tangerang AKBP Mukti Juharsa.
Mukti menambahkan, dalam melakukan tugas dan fungsinya selain PT Inti Hurip tidak memiliki spesifikasi, PT Inti Hurip tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak sampai batas waktu yang ditentukan. PT Inti Hurip hanya menyelesaikan pekerjaan 20 persen saja pekerjaan.
“Pengguna anggaran mengetahui bahwa barang berupa printer khusus e-KTP hanya 20 persen akan tetapi Pengguna anggaran membayarkan 100 persen kepada PT Inti Hurip,” tegasnya.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, kata Mukti, negara dirugikan sebesar Rp 2 milyar.(Rus)