Banten Hits – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang mengaku, menyebarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kepada seluruh SKPD di Kabupaten Pandeglang.
“BKD sudah menyebar edaran dari Kemenpan itu ke seluruh SKPD sebagai tindak lanjut dari edaran Kemenpan,” kata Kabid Diklat BKD Pandeglang Ipah Kosipah, Selasa (9/6/2015).
Penyebaran edaran Kemenpan kepada seluruh SKPD tersebut agar masing-masing SKPD bisa melakukan verifikasi keabsahan ijazah milik para pegawai di lingkungan kerjanya.
Ipah Kosipah kelapa bidang Diklat menuturkan. Pihaknya telah mengedarkan surat dari Menpan kepada semua SKPD se-Kabupaten Pandeglang.
Dan Kami akan konsultasi dengan Asda dan Sekertaris Daerah, pada saat dilakukan verifikasi ijazah PNS agar dilakukan oleh dinas masing-masing.
“Kalau verifikasi hanya dilakukan BKD sendiri akan tidak mungkin bisa tertangani, makanya kita minta masing-masing SKPD yang memverifikasinya,” terangnya seraya menambahkan pihaknya akan berkonsultasi kepada Sekda dan Asda.
Kata dia, jika dari hasil verifikasi ditemukan dan terbukti ada PNS yang menggunakan ijazah palsu maka akan diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Nda)