Banten Hits – Asda 1 Pemkot Cilegon Taufiqurrohman telah melakukan teguran keras kepada pejabat di Kecamatan Pulomerak, MH, yang diketahui pemilik 10 warung remang-remang di kawasan Pulomerak.
Namun, untuk menjatuhkan sanksi terhadap MH, Asda 1 mengaku harus berkoordinasi dulu dengan Badan Kepegawaian dan Daerah (BKD).
“saya sudah menegur, tinggal sanksinya kita akan koordinasi dengan BKD setelah melakukan proses evaluasi etika kerjanya,” terangnya.
Di tempat terpisah, Kepala BKD Cilegon Mahmudin mengatakan, persoalan yang menimpa MH karena diketahui memiliki warem bukanlah menjadi kewenangannya. Ia menegaskan, Kewenangan yang sepenuhnya HARUS dijalankannya apabila mengetahui MH melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja secara efektif.
“Untuk urusan usaha, bukan urusan BKD. Kecuali Pak Sekcamnya tidak masuk-masuk kerja karena urusan jualan, itu baru urusan BKD,” tegasnya.
Mahmudin menuturkan, etika profesi PNS yang keluar dari jalur aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Cilegon menjadi bagian pengawasan dari Asda I. Bilamana ada PNS yang kedapatan melanggar etika, kata Mahmudin, maka PNS tersebut harus diberi sanksi.
“Prosedurnya itu, sekcam harus membuat laporan ke camat terlebih dahulu. Lalu dari camat memberi laporannya ke Asda I. Kalau camat tidak memberikan sanksi, camat harus tetap lapor ke Asda 1. Begitu jalur koordinasinya,” ucapnya.(Rus)