Banten Hits – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tangerang yang akan menerima kenaikan pangkat tidak harus menterahkan berkas dokumen kembali. Jika ada kenaikan pangkat maupun pensiunan, para pegawai hanya cukup melengkapi berkas lainnya.
“Sistem dan teknologi yang sekarang ada harus bisa digunakan maksimal untuk menunjang setiap pendataan dan kegiatan yang ada di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Jadi, kalau ada kenaikan pangkat dan pensiunan, para pegawai yang bersangkutan tidak usah lagi menyerahkan berkas dokumen, tapi cukup melengkapi apa yang kurang saja,” kata Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri, saat membuka kegiatan Validasi Data Kenaikan Pangkat dan Pensiunan di lingkungan Pemkot Tangerang tahun 2015 di ruang Op room lantai IV, Gedung Cisadane, Senin (15/6/2015).
Dadi mengatakan, terkait dengan data dan perangkat pendukung, Pemkot Tangerang saat ini terus mengembangkan sistem pengolahan data yang berbasis digital agar kedepan bisa diakses dengan mudah.
“Mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, UPTD sampai OPD, kita instruksikan untuk dapat menggunakan perangkat teknologi dalam sistem pendataannya. Biar mudah diakses, akurat, cepat dan tepat,” urainya dalam siaran pers yang diterima Banten Hits dari Humas Pemkot Tangerang.
Ia mencontohkan, kenaikan pangkat pada periode April lalu yang dilakukan melalui sistem yang telah berjalan selama ini di BKPP, yakni dengan menggunkan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIKDA) dan Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
“Secara umum, sistem sudah berjalan dengan baik, ini terbukti kenaikan pangkat bisa berjalan tepat waktu pada 1 April lalu,” tuturnya.
Kegiatan yang diikuti para Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Kasubag Tata Usaha UPTD Pendidikan Dasar sebanyak 56 orang tersebut bertujuan guna memastikan data kenaikan pangkat dan pemensiunan tahun 2015 sesuai dengan data yang ada pada SIKDA dan SAPK. (Nda)