Banten Hits – Sebanyak empat tengkorak manusia yang disimpan di dalam panci dan dikemas berhasil digagalkan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Tengkorak manusia yang dititipkan di gudang Eksport Jas tersebut rencananya akan dikirimkan melalui jasa penitipan barang dari Surabaya dengan tujuan Amsterdam, Belanda.
“Empat tengkorak ini dikirim melalui jasa penitipan barang yang dikirim dari Surabaya-Amsterdam,” kata Kepala BC Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto.
Okto mengatakan, tengkorak yang berhasil terdeteksi oleh petugas tersebut akan langsung diserahkan kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Cagar Budaya guna dilakukaan penelitian lebih lanjut.
“Untuk penelitian akan kita serahkan ke Kementerian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Cagar Budaya pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Widi Arti, menambahkan, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap tengkorak tersebut.
“Kalau memang ini masuk dalam cagar budaya maka tidak boleh di bawa keluar negeri, kalau pun itu diperbolehkan maka harus memiliki ijin dari Kementrian dengan tujuan untuk penelitian,” terangnya.
Lanjut Widi, di luar negeri barang seperti tengkorak manusia memang memiliki arti dan tak ternilai harganya.
“Orang luar negeri, baik perorangan mau pun kelompok ingin memiliki tengkorak dari suku dunia, termasuk Indoensia yang memiliki banyak suku bangsa,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, berdasarakan pasal 109 ayat 1 Undang-undang no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menyebutkan, bahwa setiap orang tanpa ijin Menteri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 68 ayat 2 pelakunya akan di penjara selama 6 tahun penjara.
“Sesuai ketentuan UU yang berlaku pelaku ini bisa dikurung selama -lamanya 10 tahun dan denda Rp200 juta dan paling bayak Rp1,5 Milyar,” pungkasnya. (Nda)