Banten Hits – Pengelola tempat hiburan malam dan panti pijat yang berada di Kecamatan Kelapa Dua diminta untuk tidak beroperasi selama bulan ramadan. Hal tersebut menyusul setelah pihak Kecamatan Kelapa Dua mengeluarkan Surat Pelarangan beroperasi selama bulan Ramadan.
“Kita sudah mensosialisasikan agar tempat hiburan malam selama bulan ramadan tidak beroperasi. Ya, hari ini kita juga akan melayangkan surat pemberitahuannya,” kata Camat Kelapa Dua Yayat Rohiman, kepada Banten Hits, Selasa (16/6/2015).
Yayat menerangkan, jika ada pengelola yang melanggar maka langkah penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP dan Polisi dengan penutupan paksa. Pasalnya, pihaknya tidak mempunyai kewenangan dalam menutup secara sepihak pengusaha hiburan malam yang membandel yang tetap membuka usahanya di bulan ramadhan. Hal yang sama juga dengan pencabutan izin usaha.
“Kalau yang berwenang melakukan penutupan kan Satpol PP, tanggung jawab razia kan sama-sama bukan hanya Kecamatan. Penyegelan kan satpol PP dan kalau pidananya itu kewenangan Polisi dan tanpa ada permohonan dari masyarakat Polisi harus bertindak kalau memang ada Narkoba,” pintanya. (Nda)