Banten Hits – Ketua Kamar Dagang dan Industri Mulyadi Jayabaya, Selasa (16/06/2015) diperiksa Kejaksaan Tinggi Banten.
JB-begitu dia biasa disapa-diperiksa Kejati terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) Rumah Sakit Adjidarmo tahun Anggaran 2008-2011 senilai Rp 25 miliar.
Selain memeriksa JB, Kejati juga memeriksa Direktur RSUD dr Adjidarmo Indra Lukmana yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Seusai diperiksa, Mantan Bupati Lebak itu tergesa-gesa keluar dari ruang penyidik Kejati Banten. Namun ia sempat bersalaman dengan awak media yang menunggu untuk meminta keterangan darinya.
“Iyeu nganteur si Lukman,” ucapnya sambil menunjuk ke Indra Lukmana.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, JB malah terkesan tak menghiraukan. Ia justeru bergegas nyelonong ke Marcedez Benz A 1745.
Bahkan sebelum kendaraannya melaju meninggalkan kejati, JB sempat berkata kepada Indra Lukmana.
“Man, urus tah barudak karunya,” entah apa yang dimaksudnya sambil menutup kaca jendela.
Namun Indra Lukmana sendiri kemudian bergegas meninggalkan awak media.
Kasi Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejati Banten Eben Neser Silalahi membenarkan tentang diperiksanya JB. Ada sekira 17 pertanyaan yang disodorkan kepada JB. Namun Eben menolak mengungkapkan pertanyaan apa saja yang diajukan.
Eben menjelaskan bahwa jawaban-jawaban JB akan dicocokan dengan keterangan saksi-saksi lain.
“Jika cocok, kita anggap keterangannya (JB) cukup, jika tidak cocok kemungkinan akan kita panggil kembali,” terangnya.
Sebelumnya penyidik Kejati telah menyita harta kekayaan Indra Lukmana sebesar Rp 2,5 miliar karena diduga merupakan hasil korupsi. “Bentuknya bukan aset, tetapi uang,” tegasnya. (Uud)