Aset Tersangka Kasus Korupsi Alkes Kota Tangsel Disita Kejagung

Date:

Banten Hits – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset para tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan RSUD Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan informasi yang dilansir siber Kompas.com, sejumlah aset yang disita penyidik Kejagung, antara lain milik tersangka Herdian Koosnadi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Selain itu, aset milik tersangka Suprijatna Tamara selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkara dan aset milik tersangka Dessy Yusandi, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, untuk tersangka Herdian ada tiga aset miliknya yang disita.

“Ada tiga aset dari yang bersangkutan yang kita sita,” kata Tony T Spontana sebagaimana dilansir Kompas.com, di kantornya, Selasa (16/06/2015).

Ia merinci, aset pertama yaitu sebuah rumah toko di Gorden Madrid II, Blok F, nomor 25 RT 001/RW 004 Rawa Mekar Jaya, Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan aset kedua,  yakni satu unit rumah seluas 228 meter persegi di Jalan Telaga Biru Nomor 60, RT 02 RW 02, Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang.

Adapun aset ketiganya, yaitu sebidang tanah seluas 14.620 meter persegi di bilangan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Jalan Telaga Biru Nomor 60 RT 02 RW 02.

Herdian merupakan kader PDI-P yang terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019. Namun, karena terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan RSUD Kota Tangerang Selatan itu, Herdian batal dilantik.

Sementara untuk aset milik tersangka Suprijatna Tamara, Komisaris PT Trias Jaya Perkara yang disita penyidik kejagung, masing-masing tiga tanah dan bangunan di Villa Melati Mas, tepatnya di Blok P 5/3, Blok V-6 nomor 2 dan di Blok Q-1 nomor 3A, Desa Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Adapun aset tersangka Dessy Yusandi, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Dessy Yusandi yang disita, antara lain dua unit rumah di Perumahan Graha Raya di Blok N 9/7 dan di Blok M 2/2 RT 002 RW 008 Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Penyidik Kejagung telah menjerat tujuh tersangka dalam pengusutan perkara ini. Masing-masing mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Neng Ulfah.

Adapun, tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Herdian Koosnadi, Suprijatna Tamara dan Dessy Yusandi.

Penyidik Kejagung juga pernah memeriksa Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam pengusutan perkara ini, namun istri dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu, hingga kini masih sebatas saksi. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...