Soal Gafatar, Ini 7 Langkah yang Harus Dilakukan Bupati Lebak

Date:

Banten Hits – Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kabupaten Lebak akhirnya memberikan rekomendasinya kepada Pemerintah Kabupaten Lebak terkait dengan aktivitas Ormas Gafatar. Dalam rekomendasinya tersebut, tim Pakem meminta Bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

Namun, selain meminta adanya Perbup terkait dengan pemahaman Gafatar yang dinilai telah menyimpang dari pokok ajaran agama Islam, Bakor Pakem juga menyertakan sejumlah langkah-langkah yang harus dilakukan Bupati Lebak. Setidaknya, ada 7 langkah yang disampaikan tim Pakem tersebut, diantaranya:

1. Seluruh komponen anak bangsa diwajibkan untuk memelihara ketentraman dan ketertiban dari adanya pertentangan akibat penyebaran pamam keagamaan yang menyimpang oleh Ormas Gafatar.

2. Mengawasi aktifitas Ormas Gafatar dari kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

3. Mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat seperti akibat penyebaran paham agama yang menyimpang oleh Ormas Gafatar

4. Melaksanakan pembinaan kepada Ormas Gafatar serta mengajak Ormas Gafatar untuk kembali kepada syariat agama Islam

5. Meningkatkan koordinasi antar aparat baik TNI, Polri, Kejaksaan RI, Pemerintah Daerah, Kanwil Kementerian Agama, MUI, FKUB dalam penyelesaian masalah aktifitas penyebaran keagamaan Ormas Gafatar

6. Meningkatkan sosialiasi (jika sudah ada Perbu) larangan aktivitas penganut, pengurus Ormas Gafatar untuk ditaati, khususnya bagi anggota Ormas Gafatar.

7. Memberi sanksi sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan kepada jamaat dan atau pengurus dan anggota Ormas Gafatar yang tidak mengindahkan Peraturan Bupati yang terkait dengan pelarangan aktifitas.

Terkait dengan adanya pembekuan terhadap Ormas Gafatar di Lebak, Bakor Pakem mengatakan, bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenanangannya.

“Kita tidak mengurusi masalah itu karena yang kita sikapi adalah hanya tentang aktifitas penyebaran pemahamannya saja. Kalau soal itu akan menjadi bahan kajian dan kewenangan lembaga/instansi lain,” kata Kasi Intel Kejari Rangkasbitung, Eko Baroto, kepada Banten Hits, Kamis (25/6/2015).

Namun, tidak menutup kemungkinan jika sudah adanya Perbub tersebut, Gafatar masih tetap melakukan aktifitas penyebaran paham yang dinilai sudah menyimpang dari ajaran Islam, sesuai dengan aturan maka akan ada pembekuan terhadap organisasi tersebut.

“Tapi bukan kewenangan dari Bakor Pakem ya, itu jadi kewenangan Instansi lain. Kita berusaha agar bagaimana paham yang dianut oleh Gafatar sekarang bisa dikembalikan kepada paham yang benar yang memang sesuai dengan pokok-pokok ajaran agama Islam,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPK Gafatar Lebak, Abdul Aziz, beberapa waktu lalu mengaku, akan menerima apapun keputusan yang nantinya akan diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

“Kami punya keyakinan bahwa kami berjalan, dikendalikan oleh gerak-gerak Tuhan Yang Maha Esa. Apapun yang diberikan oleh Pemerintah Daerah itulah mungkin yang terbaik dan kami akan legowo. Karena, mau dibekukan atau tidak itu bukan kehendak kami tapi kehendak Tuhan dan kami hanya sedang menjalankan kehendaknya,” katanya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...