Soal Pungli Sertifikasi, Kejari Sebut Laporan LBH KNPI Lebak Tidak Benar

Date:

Banten Hits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung menilai, laporan yang disampaikan LBH-HAM DPD KNPI Lebak terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dana sertifikasi yang diduga dilakukan beberapa UPT Dinas Pendidikan di Kabupaten Lebak yang sebelumnya dilaporkan adalah laporan yang tidak benar.

“Apa yang mau ditindaklanjuti? Laporannya saja tidak benar. Langkah awal Kejaksaan untuk menindaklanjuti itu laporan yang harus didukung data untuk nantinya sebagai bahan mengklarifikasi benar atau tidak data yang disampaikan dalam laporan itu,” ujar Kasi Intel Kejari Rangkasbitung Eko Baroto, saat dikonfirmasi Banten Hits, belum lama ini.

Menurutnya, dicabut kembalinya laporan oleh LBH KNPI yang baru beberapa hari setelah dilaporkan mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut tidak benar.

“Baru berapa hari saja laporan itu sudah dicabut, itu artinya mangasumsikan laporannya itu tidak benar,” tegasnya.

Ia juga menyebut, laporan yang disampaikan pihak LBH adalah laporan yang subyektif karena tidak didukung dengan data lainnya.

“Laporannya hanya laporan begitu saja. Artinya subyektif, enggak ada data-data lainnya,” ucapnya.

Saat disinggung, apakah Kejari tidak bisa meminta data yang dibutuhkan sebagai proses awal pendalaman dugaan tersebut, Eko menjawab hal itu memang bisa dilakukan.

“Bisa-bisa, dalam artian bisa tetapi kan membutuhkan data-data lagi. LBH pun dalam laporannya masih menunggu saksi yang mau dikonfirmasi, berarti laporannya belum tentu benar, laporannya istilah sumir. Artinya dia dapat informasi itu dari mana, dasar nya dia melaporkan itu dia belum pernah melakukan investigasi,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, LBH-HAM KNPI Lebak, melaporkan kepada Kejari Rangkasbitung tentang adanya dugaan pungli dana sertifikasi yang diduga dilakukan oleh 3 UPT Dinas Pendidikan di Lebak.

Namun belakangan, LBH KNPI yang diketuai Acep Saepudin, justru mencabut kembali laporan tersebut, Pencabutan dilakukan, lantaran LBH sudah mendengar hasil klarifikasi yang disampaikan oleh masing-masing UPT tentang dugaan pungli yang dilaporkannya.

Pencabutan juga dilakukan lantaran para guru yang sebelumnya melaporkan pungli kepada LBH KNPI meminta laporan yang diserahkan LBH kepada Kejari dicabut.

“Tidak ada pelapor yang mau jadi saksi,” kata Acep.(Rus)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...