Karena Menyesal, WN Taiwan Lolos Dari Vonis Mati

Date:

Banten Hits – Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada tiga Warga Negara (WN) Taiwan dalam perkara penyelundupan narkotika.

Putusan ini lebih ringan daripada  tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa hukuman mati karena menyelundupkan sabu seberat 2 kilogram lebih.

Lolosnya ketiga terdakwa dari vonis hukuman mati, karena dalam persidangan terdakwa mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Indri menyatakan meski secara sah melakukan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, namun pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut ketiga terdakwa untuk divonis mati.

Alasannya, dalam persidangan yang telah dilakukan, ketiga terdakwa mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Sehingga hakim memberikan putusan yakni pidana kurungan penjara seumur hidup serta denda Rp1 Miliar kepada ketiga terdakwa agar bisa melakukan upaya perbaikan dalam hidupnya.

“Memutuskan pidana kurungan penjara seumur hidup kepada terdakwa serta denda Rp1 Miliar,” ujar Indri yang didampingi dua hakim anggota yakni Ratna dan I Made Suratmadja.

(BACA JUGA : Selundupkan Narkotika 2 Kilogram, Tiga WN Taiwan Divonis Penjara Seumur Hidup)

JPU Kejari Tangerang, Agus mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan melakukan upaya banding dalam kurun waktu tujuh hari yang diberikan.

Memori banding pun akan segera disiapkan karena tuntutan mati merupakan sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Kita hormati putusan ini tetapi akan tetap banding. Sebab, tuntutan vonis mati merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas narkoba,” katanya. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related