Selundupkan 2 Kilogram Sabu, Tiga WN Taiwan Divonis Seumur Hidup

Date:

Banten Hits – Tiga WN Taiwan, terpidana kasus penyelundupan narkotika dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Indri menyatakan ketiga terdakwa terbukti membawa narkotika dan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan putusan pidana kurungan penjara seumur hidup yang akan dijalaninya dalam tahanan,” kata Indri dalam pembacaan putusan.

Menurut Indri, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah membawa narkotika dan sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.

Ada pun ketiga WN Taiwan tersebut, masing-masing Wan An Kang, Chen Jaa Wei dan Lo Chih Chen.

Selain diganjar hukuman penjara seumur hidup, ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 Miliar.

Usai mendengarkan putusan hakim, ketiga terdakwa yang didampingi penerjemah Lili Kurniasih dan kuasa hukum Faqihudin, menyatakan akan pikir – pikir untuk mengajukan banding.

JPU Kejari Tangerang, Agus juga mengatakan hal yang sama,  akan pikir – pikir dalam menyikapi putusan hakim tersebut.

Ketiga WN Taiwan ini tertangkap petugas Bea Cukai Soekarno – Hatta pada 7 Oktober 2014 di Terminal 2D Soekarno – Hatta. Ketiganya membawa narkotika jenis sabu seberat dua kilogram lebih dengan cara dililitkan ke badannya. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...