Banten Hits – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pandeglang bakal menjatuhi sanksi tegas kepada pabrik aci di Kampung Juantaka RT/RW 02/04, Kelurahan Babakan Kalang Anyer, Kecamatan Pandeglang, yang diduga membuang limbahnya secara sembarangan dan telah mencemari sungai.
“Jika hasil di lapangan pabrik aci itu ditemukan membuang limbah dan mencemari sungai, maka ada rekomendasi dari BLH apa yang harus dilakukan. Kalau melanggar, ada hukumannya jelas,” kata Kepala BLH Kabupaten Pandeglang Ade Suharman kepada Banten Hits, Selasa (30/06/2015).
(BACA JUGA: Cemari Sungai, Pabrik Aci di Kalang Anyer Pandeglang Dikeluhkan Warga)
Sebagaimana diberitakan, pabrik yang memproduksi aci di Kampung Juantaka, RT 02/04, Kelurahan Babakan Kalang Anyer, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, diduga membuang limbahnya ke sungai.
(BACA JUGA: Sungai di Babakan Kalang Anyer Tercemar, DPRD: Kami Tindak!)
Limbah pabrik aci tersebut menyebabkan air sungai menjadi keruh dan bau. Padahal air sungai yang dijadikan tempat pembuangan limbah sering digunakan oleh warga untuk mandi dan mencuci. (Uud)