Banten Hits – Dalam tuntutan pemenuhan substansi sistem demokrasi modern yang berupaya menguatkan transparansi dan partisipasi publik, keberadaan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) dinilai sebagai tenaga penggerak yang dibutuhkan dalam rangka memindahkan dan mengubah masalah, tantangan, peluang dan hambatan pembangunan.
“KTP ada tentu bukan menjadi dominasi lembaga-lembaga Pemerintahan tertentu, tapi menjadi perhatian dan domain publik,” kata Akademisi dari Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad, kepada Banten Hits.
Menurutnya, eksistensi KTP sebagai driving force demokrasi sangat diperlukan sebagai upaya memperkuat strategi demokratisasi itu sendiri, selain memahami proses politik yang mengedepankan ouput kesepahaman terhadap keperluan dan kepentingan bersama.
“Landasan ini yang sangat penting dalam meletakkan fungsi kritik, kemampuan memberikan solusi, rekomendasi dan menjadi jembatan bagi setiap elemen pembangunan,” ucapnya.
Artinya, kata dia, KTP harus mampu menjadi indicator bertumbuhnya kesadaran dan keberdayaan masyarakat akan informasi dan partisipasi dalam pembangunan.
“Untuk itu, KTP harus mampu melakukan kritik dan sebaliknya menerima kritik,” sambungnya.
Menurutnya, KTP juga harus sigap menjadi alarm yang berbunyi sangat kencang ketika empat fungsi pemerintahan, yakni memberikan rasa aman, kesejahteraan, kepastian hukum dan pelayanan tersendat-sendat atau tidak dirasakan masyarakat yang diakibatkan berbagai kendala di dalam birokrasi Pemerintahan itu sendiri.
“Iya, misalnya dampak dari kerancuan koordinasi, tertutupnya informasi, minimnya partisipasi publik, tumpang tindih anggaran pembangunan, masalah kepemimpinan dan dampak lainnya,” urainya.
Lanjut Ikhsan, jika KTP tidak memiliki indeks indicator terhadap kesadaran, kecerdasan serta kemampuan masyarakat dalam mendapatkan dan menyikapi informasi dan partisipasinya, ia menyarakan keberadaan KTP ditinjau ulang.
“Ada baiknya ditinjau ulang kalau itu tidak bisa dimiliki oleh KTP,” katanya.(Rus)