Pengamat: Anggota KTP Harus Dipastikan Tidak Lahir dari Lobi Pihak Manapun

Date:

Banten Hits – Delapan belas calon anggota Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak periode 2015-2018 akan segera menjalani uji kelayakan dan kepatutan Panitia Khusus (Pansus) KTP DPRD Kabupaten Lebak.

Sejumlah pihak berharap, sembilan calon terpilih hasil uji kelayakan dan kepatutan, merupakan para calon komisioner yang terpilih secara objektif, bukan hasil dari lobi-lobi kepentingan parpol.

“Independensi KTP harus dimulai secara revolusioner melalui rekruitmen yang steril dari kepentingan parpol,” kata pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad, kepada Banten Hits, belum lama ini.

Ikhsan mengatakan, jangan terjebak bahwa DPRD merupakan perwakilan rakyat yang kemudian memberikan nyawa driving force KTP kepada DPRD yang pada kenyataannya adalah wakil dirinya sendiri, wakil partainya dan wakil dari pengusaha atau kelompok-kelompok ekonomi.

“Siapapun anggota KTP, harus dipastikan bukan lahir dari lobi pihak manapun, hal ini sebagai langkah untuk membuat jembatan kolutif, terutama eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Ia menilai, sudah seharusnya eksistensi KTP dihindari dari bau bangkai parpol yang menyengat di setiap instrument yang dikhawatirkan membentuk kepentingan praksis jangka pendek parpol untuk kekuasaan dan materi semata.

“Kita tau, parpol sangat memliki kepentingan di setiap konfigurasi distribusi kekuasaan dan driving force di dalamnya dalam rangka menjaga keberlangsungan hidupnya, baik sebagai politisi maupun pelaku rente,” terangnya.

Selain eksistensi KTP yang harus dihindari kepentingan parpol, lembaga ini juga harus dibatasi pada keberpihakan eksekutif. Pasalnya, KTP harus menjadi mitra eksekutif sekaligus menjadi lawan tanding dalam kerangka menciptakan dialektika demokrasi pro rakyat.

“Bukan keberpihakan kepada kelompok-kelompok politik dan ekonomi dominan,” jelasnya.

Saat ditanya, bagaimana pendapatnya terkait dengan sikap Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pernah meradang kepada Komisioner KTP Jilid III dengan menyebut KTP yang dibiayai APBD tak elok jika terus-terusan menghantam alias mengkritik Pemerintah Daerah, Ikhsan menerangkan kritik justru harus menjadi struktur kerja KTP.

“Dibiayai APBD, tapi bukan berarti KTP tidak boleh mengkritik Pemda. Justru, kritik harus menjadi struktur kerja KTP,” imbuhnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...