Banten Hits – Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, melarang kendaraan pengangkut galian C beroperasi pada H-5 hingga H+5 Lebaran. Langkah tersebut guna mengantisipasi terjadinya gangguan arus lalu lintas saat mudik maupun arus balik Lebaran.
“Ya, kita larang dulu mereka beroperasi karena dikhawatirkan akan mengganggu arus lalu lintas saat arus mudik dan arus balik. Kecuali untuk kendaraan yang mengangkut sembako tetap boleh,” kata Kepala Dinas Perhubungan Lebak, Al Kadri, Rabu (1/7/2015).
Al Kadri mengatakan, selain melarang truk pengangkut hasil tambang tersebut, jelang Lebaran, pihaknya juga akan melakukan uji layak kendaraan.
“Uji layak akan kita lakukan pada tanggal 6 sampai 9 Juli,” ujarnya.
Mantan Camat Leuwidamar ini menegaskan jika saat uji tersebut ditemukan ada kendaraan yang tidak layak pakai namun tetap beroperasi, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut ijin operasionalnya.
“Kita berikan teguran dulu dan meminta mereka untuk memperbaiki kendaraannya. Tapi, kalau itu tidak dilakukan kami cabut ijin operasinya,” tegasnya. (Uud)