Awasi! PNS Pandeglang Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Date:

Banten Hits – Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan surat edaran kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait himbauan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Pandeglang menerima parsel atau bingkisan lebaran dari pihak siapa pun khususnya pihak ketiga.

Larangan yang dikeluarkan Pemkab Pandeglang tersebut menindaklanjuti Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI  yang melarang PNS untuk menerima parsel atau bingkisan lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Aah Wahid Maulany mengatakan PNS harus mentaati dan menjalankan instruksi ini. 

“Kami sudah kasih pemberitahuan kepada PNS dilarang terima parsel, karena itu edaran dari KPK,” ungkap Aah Wahid Maulany kepada wartawan termasuk Banten Hits di Gedung DPRD Pandeglang seusai menghadiri sidang paripurna, Senin (06/7/2015).

Dia menegaskan, parsel merupakan salah satu bentuk gratifikasi yang tidak boleh diterima oleh kalangan PNS dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun. (Uud)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...