Banten Hits – Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan surat edaran kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait himbauan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Pandeglang menerima parsel atau bingkisan lebaran dari pihak siapa pun khususnya pihak ketiga.
Larangan yang dikeluarkan Pemkab Pandeglang tersebut menindaklanjuti Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang melarang PNS untuk menerima parsel atau bingkisan lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Aah Wahid Maulany mengatakan PNS harus mentaati dan menjalankan instruksi ini.
“Kami sudah kasih pemberitahuan kepada PNS dilarang terima parsel, karena itu edaran dari KPK,” ungkap Aah Wahid Maulany kepada wartawan termasuk Banten Hits di Gedung DPRD Pandeglang seusai menghadiri sidang paripurna, Senin (06/7/2015).
Dia menegaskan, parsel merupakan salah satu bentuk gratifikasi yang tidak boleh diterima oleh kalangan PNS dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun. (Uud)